Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

image-gnews
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR <i>standby</i> di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR standby di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak proses tahapan pemilu dan pilpres dimulai, Komisi Pemilihan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan. Sebagai lembaga penyelenggara, KPU berhak mengatur segala hal teknis dan subtansial berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu. Beberapa PKPU dan keputusan ini kerap menjadi kontroversi ketika dikeluarkan. Berikut beberapa kontroversi keputusan KPU yang dihimpun Tempo:

1. Larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif

Aturan tentang larangan eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPD ini dituangkan KPU dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini ditetapkan pada 30 Juni 2018.

Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan lembaga sejak awal sudah tak sepakat dengan sikap KPU ini. "KPU boleh saja membuat peraturan. Tapi persoalannya, peraturan juga harus tertib mengikuti undang-undang yang berada di atasnya," ujarnya. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kementerian Hukum dan HAM juga sempat menolak aturan ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menolak untuk meneken PKPU ini menjadi undang-undang. Ia beralasan aturan ini melanggar hak konstitusional seseorang yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Kontroversi PKPU larangan caleg eks koruptor ini juga terjadi di DPR. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.

Selain Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar menolak aturan tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menilai PKPU larangan eks koruptor ini tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia. Sedangkan politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi.

Baca: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi

Meski beberapa partai menolak, larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "Walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.

Gonjang ganjing PKPU eks koruptor ini juga sampai ke Istana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menghormati sikap KPU dalam PKPU tentang larangan caleg eks koruptor ini. "Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya," kata Moeldoko, 2 Juli 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan alasan lembaganya bersikukuh menetapkan aturan ini karena telah melalui sejumlah uji publik. Aturan ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.

Arief menturkan lembaganya menggagas larangan eks koruptor menjadi caleg ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.

Setelah berjalan beberapa bulan, PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini batal demi hukum. Batalnya aturan ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut pada 13 September 2018. MA membatalkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," kata juru bicara MA, Suhadi, 14 September 2018.

selanjutnya Kotak suara berbahan kardus

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

4 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

8 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

12 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

14 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

15 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

16 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.